NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan kembali melakukan razia/penggeledahan kamar hunian dan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Maupun Petugas, Selasa (5/10).
Razia/ penggeledahan kamar hunian dan tes urine ini dilakukan sebagai kegiatan rutin dan bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta komitmen semua elemen dilingkungan Lapas Permisan untuk bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.
Baca juga:
Struktur Ideal Sebuah Berita
|
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan ketertiban, Heri Prasodjo mengatakan bawah pelaksanaan kegiatan ini merukapan bentuk deteksi dini ganguan keamanan dari masuknya barang terlarang sebab adanya barang terlarang bisa mengganggu proses pembinaan dan keamanan nantinya.
Pelaksanaan tes urine dilaksanakan terhadap Petugas Lapas Permisan dan warga binaan dengan hasil semua negatif penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan secara mendadak dalam rangka untuk mengetahui kondisi sesungguhnya di dalam Lapas.
Baca juga:
Kaidah Penulisan Profil Tokoh Publik
|
Adapun hasil dari razia ditemukan beberapa benda seperti Botol Kaca, Kemasan Kaleng, Kemasan Kaca, Kartu Remi dan Korek Api. Terhadap benda tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan, diinventarisir dan selanjutnya akan segera dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, tentang 13 program akselarasi Menteri Imipas yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Direktur Pengamanan Dan Intelejen Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan.